دسته‌بندی نشده

Burung Garuda Kembali Terbang di Langit Pegunungan Sanggabuana-Karawang

Burung Garuda Kembali Terbang di Langit Pegunungan Sanggabuana-Karawang

WJtoday, Jakarta – Burung Garuda atau elang jawa (Nisaetus bartelsi) kembali terbang di langit Pegunungan Sanggahbuana, Karawang, Jawa Barat.

Burung sebagai lambang negara Republik Indonesia ini dilepaskan oleh Kepala Staff Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak pada Selasa (25/6/2024) tempo hari.

Selainnya burung Garuda atau elang jawa (Nisaetus bartelsi), dilepaskan ke komunitas aslinya di rimba Pegunungan Sanggahbuana satu pasang elang brontok (Nisaetus cirhatus), dua ekor landak jawa (Hystrix javanica), dua ekor kukang jawa (Nyticebus javanicus), dan ular pyton (Malayopyton reticulatus).

Bernard T. Wahyu Wiryanta, periset dan Founder SCF sampaikan jika Sanggahbuana memiliki daya bantu yang baik untuk elang jawa. Pakan alami ada, dan ekosistemnya memberikan dukungan.

Saat sebelum dilepaskan di rimba, BBKSDA Jawa Barat selanjutnya membuat kandang habituasi di rimba Sanggahbuana.

“Elang jawa dan satwa yang lain dihabituasi sepanjang tiga minggu di rimba, untuk memperkenalkan teritori sekitaran dan untuk aklimatisasi satwa yang hendak dilepaskan,” ucapnya dalam penjelasannya d ikutip Jumat (28/6/2024).

Bernard menjelaskan jika beberapa teman Ranger bersama BBKSDA Jawa Barat, PKEK dan Prajurit Kostrad masih patroli di rimba untuk lakukan pantauan saat pelepasliaran elang jawa.

“Minimum dua minggu harus dilaksanakan pantauan untuk pelajari sikap elang jawa yang habis di-release. Apa dapat sesuaikan sesudah kembali lagi ke tempat tinggalnya di Sanggahbuana, apa dapat bertahan dengan mengenal pakan alaminya dan memburu? Khususnya patroli pada kekuatan teror di luar,” terang Bernard.

Sebagai satwa sangat jarang diproteksi, elang jawa masuk ke Permen 106/2018 mengenai tipe satwa dan tumbuhan diproteksi.

Dan status pelestariannya dalan IUCN (The International Union for Conservation of Natura) Red Daftar elang jawa atau Javan Hawk Eagle masuk ke status Endagered (EN) atau hampir musnah.

Dan dalam dalam ketentuan CITES (The Convention on International Trade in endagered Species of Wild Fauna dan Flora) masuk ke kelompok Appendiks II atau dilarang semua perdagangannya secara internasional tanpa ada ijin.

Pemburuan dan perdagangan burung elang jawa, baik pada keadaan hidup atau bagian-bagiannya dapat terancam dengan pidana kurungan sepanjang lima tahun dan donkeysofwales.com denda sampai Rp 100.000.000 (100 juta) rupiah bila mengarah pada Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 mengenai Koservasi Keberagaman Hayati dan Ekosistemnya.

Pelepasliaran elang jawa di teritori Pegunungan Sanggahbuana ini telah lewat jalan panjang.

Awalnya elang jawa ini sukses diselamatkan oleh prajurit Kostrad di Dataseman Pemeliharaan Wilayah Latihan (Denharrahlat) Kostrad Sanggahbuana bersama Sanggahbuana Wildlife Ranger, pasukan Ranger yang dibuat oleh Sanggahbuana Conservation Foundation (SCF) di bulan November 2023.

Elang jawa ini selanjutnya oleh Kostrad, yang saat itu ditemani oleh Pangkostrad Letjen TNI Maruli Simanjuntak, memberikan elang jawa bersama satwa sangat jarang lain ke Balai Besar Pelestarian Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat untuk direhabilitasi. Pangkostrad saat itu menjelaskan jika keadaan elang jawa belum pantas untuk dilepaskan.

“Sehingga kita serahtitipkan ke BBKSDA Jawa Barat, dan sesudah dapat dilepaskan kami harap dapat dikembalikan ke Sanggahbuana,” ujar Pangkostrad.

Leave a Reply

Your email address will not be published.